OJK Anggap Kasus Jiwasraya Perkara Kecil, DPR dan Ombudsman Bereaksi

23 Januari 2020 7:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Perusahaan asuransi pelat merah seperti PT Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT ASABRI (Persero), PT Taspen (Persero), sedang menjadi sorotan publik setelah diduga ada praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
Namun, kasus tersebut ternyata dianggap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan perkara yang besar. OJK menilai, kasus yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi nasional tersebut masih kecil jika dibandingkan total industri keuangan.
Apa alasan OJK menganggap permasalahan khususnya yang dialami Jiwasraya sebagai perkara kecil? Berikut dirangkum kumparan, Kamis (23/1).
Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK, Rabu (22/1/2020). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Kasus Jiwasraya Tak Ganggu Stabilitas Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menghubungkan kasus tersebut dengan ekonomi domestik yang masih tumbuh stabil di kisaran 5 persen.
Dia menegaskan, kasus asuransi seperti Jiwasraya, AJB Bumiputera, ASABRI, Taspen, terbilang masih dalam skala kecil.
"Pertumbuhan ekonomi 5 persen. Memang di beberapa lembaga keuangan yang mengalami penanganan ini, size-nya masih kecil dibanding industri-industri," kata Wimboh di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Wimboh menuturkan, hingga saat ini stabilitas industri keuangan masih terjaga. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan yang masih di angka 6,08 persen.
Pertumbuhan aset asuransi juga masih mencapai Rp 1.325,7 triliun per Desember 2019, meningkat 64,1 persen dibandingkan 2014 yang hanya Rp 807,7 triliun.
Tak hanya itu, nilai investasi industri asuransi juga meningkat dari sebelumnya Rp 648,3 triliun di 2014 menjadi Rp 1.141,8 triliun sepanjang tahun lalu.
Secara rinci, premi asuransi komersial pada 2019 sebesar Rp 169,86 triliun untuk premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp 91,79 triliun.
Sementara tingkat permodalan Risk Based Capital (RBC) pada 2019 sebesar 329,3 persen untuk asuransi umum dan 725,4 persen untuk asuransi jiwa. Angka tersebut masih di atas ambang batas permodalan asuransi minimal 120 persen.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, premi asuransi komersial pada 2019 sebesar Rp 169,86 triliun untuk premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp 91,79 triliun.
Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kompleks Senayan, Jakarta. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
OJK Dicecar DPR
Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan OJK yang membahas kinerja regulator, termasuk pengawasan terhadap industri keuangan. Dalam perkembangan rapat, sejumlah anggota komisi keuangan itu mencecar sejumlah pertanyaan pada OJK. Utamanya mengenai kasus gagal bayar Jiwasraya.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun menilai, OJK lalai dalam mengawasi Jiwasraya. Menurutnya, OJK seharusnya sudah mengetahui permasalahan di Jiwasraya sebelum ramai di publik.
"Seharusnya OJK ini sudah mengetahui kasus ini akan besar sebelum ramai di publik. Kan ada stress test juga Pak, apa OJK enggak lakukan stress test? Ibarat bisul, harusnya sebelum meletus tuh udah harus tahu gimana penanganannya?" ujar Misbakhun di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Selain Misbakhun, Ketua OJK juga dicecar pertanyaan oleh anggota DPR lainnya seperti dari Fraksi PDIP Indah Kurnia dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Lalu bagaimana respons OJK?
Wimboh Santoso usai rapat memberikan pernyataan kepada para media dengan santai. Menurut Wimboh, selama ini OJK memiliki penyidik internal untuk mengawasi industri keuangan.
Namun menurutnya, hasil pengawasan Jiwasraya tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditangani lebih lanjut.
"Punya penyidik. Dalam hal penyidikan ada yang sudah kami masukkan dalam proses, bukan berarti enggak ada sama sekali. Dan tentunya kami, apabila sudah ditangani, kan semua permasalahan itu kami juga berdiskusi dengan Kejaksaan. Kami apabila sudah ditangani Kejaksaan ya sudah," kata Wimboh.
"Kami ikuti aja. Kami juga lakukan pemeriksaan secara detail terhadap Jiwasraya. Sehingga nanti bisa sharing informasi untuk proses," tambahnya.
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ombudsman Soroti Pengawasan OJK
ADVERTISEMENT
Mencuatnya kasus dugaan korupsi di Jiwasraya seperti menerangkan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tak begitu baik. Belum usai Jiwasraya, permasalahan di ASABRI kini juga sedang hangat dibicarakan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih tidak mau hanya fokus menyoroti kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, permasalahan yang terjadi tidak terlepas dari kinerja OJK.
Untuk itu, Ombudsman telah membentuk sebuah tim untuk menginvestigasi kinerja OJK. Sebab OJK dianggap semakin lemah, khususnya dari segi pengawasan.
“Pertama kita akan masuk investigasi pengaturan dan pengawasan oleh OJK. Banyak pertanyaan kenapa OJK ada yang bilang lemah dan tidak jelas. Saya yakin OJK memahami apa yang terjadi. Jadi nanti kami akan bicara dengan mereka,” kata Alamsyah dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Alamsyah mengatakan, pihaknya akan melihat standar publikasi laporan keuangan perusahaan asuransi yang dibikin OJK.
Hal itu, kata Alamsyah, cukup penting karena publik tidak bisa hanya diberikan laporan publikasi 1 lembar. Menurutnya, dengan standar laporan yang jelas maka semua pihak bisa mengontrol uangnya diinvestasikan ke mana saja.
Selain itu, perlindungan dan penyampaian aduan konsumen juga bakal menjadi perhatian. Alamsyah menjelaskan, banyak aduan dari masyarakat mengenai permasalahan OJK yang harus ditindaklanjuti.
Alamsyah mengungkapkan, pihaknya juga bakal masuk ke tata kelola perusahaan seperti jika adanya komisaris rangkap jabatan. Pengawasan internal juga akan menjadi sorotan Ombudsman.
Alamsyah memastikan, pihaknya bakal terus mengawasi persoalan yang dihadapi perusahaan asuransi. Ia mendukung langkah hukum yang sedang dilakukan oleh aparat terkait kasus Jiwasraya.
ADVERTISEMENT