OJK Bakal Awasi Koperasi Simpan Pinjam, Ekonom: Pengawasan Lebih Kuat

29 November 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memberi mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi transaksi simpan pinjam di Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, DPR hingga asosiasi menyatakan keberatan akan hal tersebut. Chief Economist PermataBank, Josua Pardede mengatakan bahwa pengalihan kewenangan kepada OJK dapat didasarkan oleh tingkat pengawasan yang belum optimal saat ini.
"Padahal koperasi secara umum merupakan suatu lembaga yang mengelola dana dari masyarakat," ujar Josua kepada kumparan, Selasa (29/11).
Menurut dia, tidak diawasinya koperasi oleh OJK juga berpotensi mendorong adanya lembaga-lembaga keuangan untuk mendaftarkan badan hukumnya ke koperasi dengan harapan pengawasan yang lebih lemah. Di sisi lain, aplikasi online koperasi mulai bermunculan dengan fitur debit/kredit selayaknya bank.
"Kondisi meluasnya jenis koperasi online serta potensi penyalahgunaan nama koperasi inilah yang perlu menjadi perhatian pemangku kebijakan," katanya.
Untuk itu, OJK dinilai perlu memperkuat kapasitasnya dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi. "OJK sendiri perlu memperkuat kapasitas dan kapabilitasnya dalam hal pengawasan koperasi, terutama karena koperasi simpan pinjam beroperasi di daerah di level mikro," pungkas Josua.
ADVERTISEMENT