OJK Bakal Terbitkan Aturan Stock Split dan Reverse Stock, Ini Tanggapan BEI

4 September 2021 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan mengenai aksi korporasi berupa stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham). Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut nantinya emiten akan memiliki kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
“Rencana aturan stock split dan reverse stock adalah aturan yang dikeluarkan dan sedang dibahas oleh OJK. Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock,” ujar Nyoman kepada wartawan, Sabtu (4/9).
Nyoman menjelaskan pada umumnya pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relatif mahal, sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi.
Sedangkan reverse stock dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal Perusahaan Tercatat. Namun aksi korporasi ini punya konsekuensi yaitu jumlah saham aman berkurang sesuai rasionya, namun harga saham per lembar meningkat.
ADVERTISEMENT
Menurut Nyoman, rencana pengaturan stock split dan reverse stock ini merupakan hal baru. Sebab menurutnya selama ini belum ada Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reserve stock. Sedangkan jumlah Perusahaan Tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock terus meningkat.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Tercatat,” ujarnya.
Selain itu diharapkan dengan aturan ini nantinya akan ada kepastian hukum soal pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.
Dalam upaya melindungi kepentingan investor, Nyoman mengatakan nantinya Bursa akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan Bursa tetapi juga substansinya. Caranya yaitu melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split atau reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian Nyoman belum mau merinci kapan aturan tersebut bakal dirilis. Menurutnya hingga saat ini, OJK m masih dalam tahap permintaan tanggapan dari para pelaku pasar.
“Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di Pasar Modal, termasuk juga kepada Bursa,” tandasnya.