Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk WanaArtha Life
5 September 2022 19:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
WanaArtha Life tidak hanya berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi jabatan. Perusahaan asuransi tersebut juga menghadapi sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan pihaknya telah meningkatkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Sebab, kewajiban perusahaan tidak terpenuhi.
"Kami beri sanksi kegiatan usaha untuk pembatasan kegiatan usaha (PKU). Pokok permasalahannya adalah para pemegang saham belum bisa memberi kepastian gap antara kewajiban dan asetnya," kata Ogi dalam konferensi pers RBDK OJK di Gedung MRP Jakarta, Selasa (5/9).
Ogi menyebut, OJK saat ini menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang wajar dari perusahaan asuransi jiwa tersebut. Ia mengatakan WanaArtha Life memberikan laporan keuangan ke manajemen. Namun, ada perbedaan angka yang terlihat dari nilai kewajiban dan nilai buku yang disampaikan perusahaan.
"Kami beri kesempatan perusahaan untuk revisi RPK. Kami dari OJK menghargai proses hukum dari Bareskrim," ujar Ogi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi jabatan WanaArtha Life. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, membeberkan motif dari ketujuh pelaku tersebut dalam kasus penggelapan dan manipulasi jabatan WanaArtha Life.
"MA, memerintahkan 2 orang yang bertugas di bagian keuangan yaitu TK, dan bagian operasional, YM, untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis yang mejadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020. Tindakan tersebut berdampak Risk Base Capital PT AJAW (Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha) melonjak dan mencatatkan keuntungan perusahaan meningkat," kata Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (2/8).
MA selaku pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada PT AJAW, juga bertindak sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT sebagai ahli investasi. Sehingga mereka dapat mengendalikan PT AJAW dari dalam dan memanfaatkan keuangan PT AJAW untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.