OJK: Bisnis yang Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan Cicilan Kredit ke Bank

18 Maret 2020 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan stimulus untuk menyelamatkan sektor industri dari lesunya perekonomian akibat virus corona.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan salah satu yang disiapkan OJK yaitu restrukturisasi kredit. Stimulus itu diberikan untuk bisnis yang terkena dampak wabah corona.
"OJK telah menyiapkan kebijakan countercylical stimulus dari penyebaran virus corona, di antaranya restrukturisasi kredit," kata Sekar kepada kumparan, Rabu (18/3).
Restrukturisasi kredit ini akan diberikan kepada para debitur yang mengalami masalah dalam membayar cicilan, karena terdampak pandemi virus corona.
Meski demikian, mekanisme restrukturisasi diserahkan kepada bank. Yaitu dengan mengacu ketentuan mengenai restrukturisasi kredit seperti diatur pada Peraturan OJK tentang kualitas aset.
Suasana Kota Tua yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Pasca restrukturisasi dan sepanjang debitur memenuhi kewajiban yang diperjanjikan dalam klausul restrukturisasi, maka dapat diberikan kolektibilitas lancar selama 1 tahun," ujar Sekar.
Menurut Sekar, bentuk restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam. Hal ini bergantung pada kondisi dan kemampuan masing-masing debitur dan perbankan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya bagi nasabah skala besar, relaksasi ini juga bisa dinikmati UMKM. Bentuknya juga bermacam-macam, tergantung dari sektor, size, dan keperluan nasabahnya.
"Itu kami berikan fleksibilitas ke bank untuk memilah-milah dan memberikan stimulus kemudahannya," ujarnya.