OJK Blokir 105 Pinjol Ilegal yang Beroperasi Manfaatkan Momen Corona

3 Juli 2020 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali membekuk 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman online ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal tersebut tidak terdaftar maupun mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
“Satgas Waspada Investasi pada bulan Juni menemukan 105 fintech ilegal yang melakukan kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau pinjaman online tanpa izin,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Tobing dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7).
Tongam mengatakan, fintech peer to peer lending ilegal tersebut sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19. Modusnya yaitu para fintech bodong ini mengincar masyarakat yang saat ini tengah kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.
“Jadi mereka seolah-olah mau bantu masyarakat, tapi justru menjerumuskan dalam arti membuat masyarakat tersiksa dengan jumlah bunga yang sangat tinggi, denda yang sangat tinggi, dan tekanan-tekanan intimidasi teror saat mereka enggak bayar pinjaman itu,” ujar Tongam.
ADVERTISEMENT
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Tongam mengatakan, penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Pelaku investasi bodong ini melakukan penipuan dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Dari 99 entitas tersebut terdiri dari Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal sebanyak 87 entitas, Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal sebanyak 2 entitas, Investasi Cryptocurrency Ilegal sebanyak 3 entitas, Investasi uang sebanyak 3 entitas dan lainnya sebanyak 4 entitas.
ADVERTISEMENT
Tongam pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
ADVERTISEMENT
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.