OJK Buka Suara soal Putusan Kasasi Aturan Pinjol Harus Dirombak

20 Juli 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dikabulkannya permohonan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait pinjaman online (pinjol) oleh Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menuturkan putusan kasasi MA nantinya akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha p2p lending terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
“Keputusan Kasasi MA tersebut akan meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen oleh P2P lending,” kata Agusman kepada kumparan, Sabtu (20/7).
Agusman bilang, hal tersebut karena Indonesia telah memiliki payung hukum yang mengatur larangan eksploitasi konsumen oleh pelaku usaha P2P lending.
“P2P lending jelas tidak boleh mengeksploitasi konsumen. Perlindungan konsumen adalah hal yang sangat penting dilaksanakan oleh penyelenggara p2p ending,” imbuh Agusman.
Adapun aturan yang berisi larangan eksploitasi konsumen tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Agusman memastikan, putusan kasasi ini diproyeksikan tidak akan berdampak pada kinerja keuangan P2P lending di Tanah Air. “Kinerja keuangannya diperkirakan tidak akan tertekan karena hal tersebut,” tutur Agusman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
Sementara, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar menuturkan putusan MA tersebut mengharuskan pemerintah merombak regulasi yang berkaitan dengan pinjol utamanya soal perlindungan konsumen.
“Dengan adanya putusan itu, maka pemerintah diwajibkan untuk melakukan penataan regulasi dan kebijakan pinjaman online yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Hal tersebut supaya tidak terjadi lagi praktik-praktik pinjaman online yang eksploitatif,” jelas Fadhil kepada kumparan, Sabtu (20/7).
Fadhi bilang, putusan ini tidak mengindikasikan pemusnahan jenis usaha pinjol, hanya saja praktik eksploitasi konsumen harus ditiadakan dengan perombakan aturan.
ADVERTISEMENT
“Pinjaman online itu perjanjian keperdataan, selagi para pihak sepakat itu sah-sah saja. Nggak bisa dihapus, yang kami mau agar negara turun untuk memberikan perlindungan,” terang Fadhil.
Dalam catatan kumparan, MA mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara yang dimohonkan 19 orang, terkait pinjol.
Dalam pokok perkara nomor 6b, regulator diminta embuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
ADVERTISEMENT
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;
ADVERTISEMENT
10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum.
Putusan kasasi ini memerintahkan adanya pembuatan aturan pinjol. "Sehingga praktik pinjol yang eksploitatif tidak boleh ada lagi," kata Kepala Advokat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi.
Asfinawati, salah satu penggugat, membeberkan bahwa selama ini banyak pengaduan dari korban pinjol ke LBH Jakarta.
"Ini korban pinjol sudah menjadi fenomena, tidak bisa ditangani satu per satu, harus ada penanganan yang lebih holistik," kata Asfi yang merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021 itu.
Kasasi ini baru satu hal, selanjutnya adalah para tergugat melaksanakan putusan kasasi tersebut. "Ini harus dikawal hingga benar-benar diterapkan sesegera mungkin," ujar Asfi.
ADVERTISEMENT