OJK Cabut Izin 39 Perusahaan Asuransi hingga 2019

24 September 2020 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak berfungsi sebagai pengawas sektor keuangan pada tahun 2006, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin sebanyak 39 perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut, menurut Pengawas Eksekutif OJK, Rianto, merupakan data hingga akhir tahun 2019. Dengan rincian sebanyak 25 perusahaan bergerak di sektor asuransi umum, 13 perusahaan asuransi jiwa, dan satu perusahaan asuransi.
"Pemerintah telah melakukan pencabutan 39 izin usaha perusahaan asuransi. 25 perusahaan asuransi umum, 13 asuransi jiwa, serta satu perusahaan reasuransi," jelas Rianto dalam webinar membahas industri asuransi dan reasuransi yang digelar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Kamis (24/9).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbo Santoso saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Rianto menjelaskan, sebagian besar pencabutan tersebut dilakukan atas alasan kesehatan keuangan perusahaan. Selain itu, juga karena adanya penggabungan lembaga usaha.
Menurutnya, saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang mendapat pengawasan ketat dari OJK atas alasan mengalami persoalan serupa. Adapun total perusahaan asuransi yang mengantongi izin dari OJK per Agustus 2020, yakni sebanyak 147 perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
"Untuk asuransi jiwa posisi Agustus 2020 ada 61 perusahaan asuransi dan asuransi umum 79 perusahaan. Kemudian reasuransi ada 7 perusahaan," pungkas Rianto.