OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala

13 Juli 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
ADVERTISEMENT
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK menyetujui pengembalian izin usaha keduanya. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.
Upaya pertama, dengan menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
“Melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga,” ujar Aman dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/7).
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Saat ini, grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.