OJK Catat Kerugian Dana Masyarakat Akibat Scam dan Fraud Capai Rp 6,1 T
9 Oktober 2025 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
OJK Catat Kerugian Dana Masyarakat Akibat Scam dan Fraud Capai Rp 6,1 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan laporan penipuan atau scam keuangan di Indonesia dengan angka yang semakin mengkhawatirkan. kumparanBISNIS

ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan laporan penipuan atau scam keuangan di Indonesia dengan angka yang semakin mengkhawatirkan.
ADVERTISEMENT
Sejak beroperasi pada 1 November 2024-30 September 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 443.235 rekening yang dilaporkan akibat scam dan fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari jumlah tersebut ada 87.819 rekening yang telah diblokir.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun dan total dana yang korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar,” tutur Frederica yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10).
Lebih lanjut Kiki juga mengatakan sejak 1 Januari hingga September OJK menerima 37.295 pengaduan dari 372.958 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APBK).
ADVERTISEMENT
Selain itu OJK dengan Satgas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal dari total tersebut 13.999 terkait pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait dengan investasi ilegal.
“(Satgas PASTI) juga telah menemukan dan menghentikan 1556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengawasi laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia IASC dengan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. OJK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait hal ini.
