OJK Cek UMKM yang Terdampak Bencana di Sumatera, Kaji Opsi Restrukturisasi

3 Desember 2025 14:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Cek UMKM yang Terdampak Bencana di Sumatera, Kaji Opsi Restrukturisasi
OJK mengkaji opsi restrukturisasi ke UMKM yang terdampak bencana di Sumatera.
kumparanBISNIS
Citra satelit setelah banjir bandang menerjang ladang dan vegetasi di Sungai Peusangan, Bireuen, Aceh, pada Minggu (30/11/2025). Foto: Vantor/HO via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Citra satelit setelah banjir bandang menerjang ladang dan vegetasi di Sungai Peusangan, Bireuen, Aceh, pada Minggu (30/11/2025). Foto: Vantor/HO via REUTERS
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan asesmen terhadap seluruh pelaku UMKM yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan OJK sudah mulai memetakan dampak bencana terhadap debitur UMKM di wilayah tersebut.
"Kami sedang laksanakan ya, proses asesmen ini. Kami sudah dapat angka-angka, tapi baru sementara, kita akan matangkan dulu deh untuk bisa dilaporkan lebih lengkap daripada separuh-separuh," ujar Mahendra ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/12).
Mahendra menjelaskan asesmen dilakukan menyeluruh, termasuk untuk melihat kebutuhan kebijakan lanjutan di sektor jasa keuangan. Ketika ditanya apakah arah kebijakan berikutnya akan menuju restrukturisasi kredit, Mahendra menyatakan bahwa seluruh opsi masih dikaji.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7). Foto: Widya Islamiati/kumparan
"Kami lihat kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan itu untuk dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan yang terkait, atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan, multifinance, ada juga. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Mahendra menegaskan apabila OJK menetapkan kebijakan khusus, maka seluruh lembaga jasa keuangan wajib mengikutinya. "Ya kalau kami sudah tetapkan, tentu wajib diikuti," tutur Mahendra.