news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

OJK: Crazy Rich yang Endorse Investasi Bikin Resah, Bisa Rugikan Masyarakat

10 Oktober 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati fenomena crazy rich muda memberikan dampak ke masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan. Keberadaan crazy rich yang mempromosikan investasi ilegal dinilai dapat menjerumuskan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Konsumen, Friderica Widyasari atau sering disapa Kiki, melihat crazy rich yang pamer investasi dapat merugikan masyarakat karena masih ada yang belum paham risiko investasi.
"Kita tahulah fenomena crazy rich meng-endorse sesuatu. Tolong support kita, karena itu kan masyarakat jauh mungkin dari akses melihat, ‘wah kita ikut yuk investasi apa ini’," kata Kiki dalam konferensi pers di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (10/10).
Crazy rich yang terjerat investasi bodong antara lain indra Kenz dan Doni Salmanan sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, mereka dianggap sukses menjadi miliarder di usia di bawah 30 tahun.
OJK menyelenggarakan konferensi pers OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022, Senin (10/10/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Kiki menekankan pentingnya edukasi dan literasi masyarakat untuk mengurangi dampak kerugian terhadap keuangan digital. Kerugian ini dapat berpengaruh dengan kepercayaan publik pada keuangan digital.
ADVERTISEMENT
"Kalau kasus-kasus terus terjadi, itu bagaimana orang akan percaya terhadap sistem tertentu pada sektor keuangan. Melalui asosiasi, kita lihat pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang selalu bersama untuk sama-sama mengedepankan kepercayaan konsumen," tambahnya.
Di sisi lain, lanjut Kiki, pihaknya terus mendorong tumbuh kembangnya industri jasa keuangan. Dengan demikian, OJK menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan pertumbuhan industri jasa keuangan.
"Kita sama-sama bangun industri jasa keuangan stabil dan membangun kepercayaan sehingga sektor keuangan semakin berkembang, berkontribusi ke ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kiki.