OJK Curigai Ada 78 Perusahaan Investasi Bodong Tahun Ini

25 Mei 2018 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Produk-produk investasi khususnya di sektor jasa keuangan memiliki daya pikat bagi masyarakat. Namun hati-hati, bisa jadi perusahaan investasi tersebut bodong alias ilegal.
ADVERTISEMENT
Umumnya perusahaan investasi bodong menawarkan imbal hasil besar. Hal ini yang perlu diwaspadai masyarakat.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa sepanjang tahun 2017 lalu ada 102 entitas atau perusahaan yang dilaporkan oleh masyarakat karena dugaan bodong. Dari jumlah tersebut, 80 entitas sudah dblokir atau ditutup. Sedangkan di tahun ini, OJK kembali menemukan 78 entitas yang diduga bodong.
"Untuk melihat daftarnya bisa mengunjungi situs sikapiuangmu.ojk.go.id, di situ ada daftar semua entitas yang kami blokir," ungkap Tongam saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/5).
Tongam Lumban Tobing (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tongam Lumban Tobing (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
Beberapa nama entitas tersebut di antaranya PT Medusa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), PT Arafah Tamasya Mulia, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi, PT Duta Bisnis School, dan PT Bes Maestro Waralaba Gainmax Capital Limited.
ADVERTISEMENT
Tongam menambahkan total kerugian yang timbul akibat kegiatan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Untuk itu, perlu ada tindakan pencegahan guna meminimalisir korban investasi ilegal tersebut.
"Tentunya ini perlu kita cegah. Kita akan perkuat dan prioritaskan aspek pencegahan, sehingga setiap kegiatan investasi ilegal tidak memakan korban yang lebih banyak," katanya.
Karenanya, Satgas Waspada Investasi menandatangani kerja sama dengan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Kerja sama keduanya adalah membentuk Satgas Waspada Investasi di 13 kementerian.
Nantinya, tim Satgas Waspada Investasi Ilegal ini akan melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pertukaran informasi dengan lembaga atau kementerian terkait indikasi investasi ilegal. Sosialisasi ke masyarakat pun sudah dilakukan sebanyak 6 kali.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kegiatan seperti ini masih harus lebih sering lagi kita lakukan. Karenanya, kita butuh bersinergi dengan semua pihak, baik itu Bareskrim maupun kementerian untuk dapat segera menindaklanjuti kegiatan investasi ilegal ini," tutupnya.