OJK: Era Digital, Bank yang Tidak Berkolaborasi Bisa Kena Disrupsi

29 November 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan di Indonesia untuk konsolidasi atau berkolaborasi. Keinginan tersebut juga dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo menganggap di era teknologi digital memang sudah sepatutnya bank-bank bisa saling berkolaborasi.
“Era digital ini tidak bisa diabaikan kalau bank-bank tidak bisa berkolaborasi kan dari waktu ke waktu bisa kena disruption. Nah ini mulai beberapa bank diskusi dengan kita,” kata Slamet di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11).
Bank Permata Foto: Wikimedia Commons
Slamet mengatakan yang penting saat ini adalah konsolidasi terutama Bank Buku I. Ia mencontohkan sudah ada bank yang melakukan hal itu seperti Bank Permata. Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyaksikan proses merger bank lainnya yang ada di daerah.
“Bank-bank umum yang merger itu ada beberapa yang sudah cuma sekarang prosesnya akuisisi mungkin ke depannya akan merger saya enggak tahu. (Bank) Permata belum ada keputusan, Permata memang sudah ada investor tinggal putusan akhir mungkin bisa ditanyakan ke pemiliknya mau milih mana. Kalau kita kan enggak bisa ikut campur dalam hal itu,” ujar Slamet.
ADVERTISEMENT
Slamet belum mau membocorkan detail terkait perkembangan dari proses yang dijalani Bank Permata. Sebab, ia khawatir akan mempengaruhi proses yang berlangsung. Ia hanya berharap kondisi pertumbuhan investasi bagi mereka yang mengembangkan industri keuangannya di Indonesia bisa berjalan kondusif.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan proses konsolidasi tidak hanya bisa dilakukan antar sesama bank umum saja. Tetapi bisa juga sebaliknya.
“Konsolidasinya bisa vertikal bisa horizontal. Misalnya bisa juga bank-bank umum bisa mengakuisisi BPR-BPR bisa, daripada menciptakan sesama horizontal enggak bisa ya dia ke bawah, bisa juga sesama juga bisa misal Bank Buku I dengan Bank Buku I bisa,” terang Slamet.