OJK Gandeng Polri dan BIN, Siap Tindak Penyebar Hoax Ajakan Tarik Dana di Bank

1 Juli 2020 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi orang mengantri di ATM Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi orang mengantri di ATM Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media, yang mengajak untuk melakukan penarikan dana (rush money) di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.
ADVERTISEMENT
OJK bahkan telah menyiapkan tindakan hukum atas hal tersebut, dengan menggandeng Polri serta Badan Intelijen Negara (BIN).
“OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan resmi, Rabu (1/7).
Mengutip Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Anto menjelaskan, para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Anto juga memastikan kondisi keuangan perbankan nasional secara umum dalam kondisi aman. Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan dari sisi rasio kecukupan permodalan (CAR) sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan). Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
ADVERTISEMENT
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.