OJK Ingatkan Investasi Bodong Berkedok Syariah yang Makin Ganas

5 Oktober 2021 8:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jebakan arisan online. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jebakan arisan online. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Otorita Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar waspada untuk berinvestasi. Sebab kini banyak investasi bodong yang berkedok syariah.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, investasi bodong berkedok syariah ini sudah menelan banyak korban. Mereka menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi dengan modal yang sangat rendah. Salah satu contohnya yaitu investasi Kampung Kurma yang terbukti bodong.
“Mereka selalu menjanjikan imbal hasil tinggi dengan cepat. Cepat kaya, cepat dapat mobil, cepat dapat rumah. Contohnya di investasi Kampung Kurma yang berkedok berdasarkan prinsip syariah,” ujar Tongam dalam Instagram Live KNEKS, Senin (4/10).
Di investasi Kampung Kurma tersebut, calon investor diiming-imingi bisa mendapat keuntungan Rp 100 juta per tahun hanya dengan membeli 5 pohon kurma senilai Rp 40 juta.
“Padahal kalau kita pikir-pikir apakah sebegitu bagusnya pohon kurma di Indonesia sehingga bisa menghasilkan Rp 100 juta dengan 5 pohon?” ujarnya. Meski demikian, Tongam membeberkan bahwa investasi bodong Kampung Kurma itu sempat meraup banyak peminat.
ADVERTISEMENT
Selain Kampung Kurma, ada juga oknum yang menawarkan perdagangan kripto dengan prinsip syariah. Namun janggalnya, mereka mematok keuntungan tetap dalam investasi tersebut. Padahal selama ini tidak ada satu pun investasi kripto yang berani mematok tingkat keuntungan tetap atau fix.
“Mana ada kripto dijual untuk investasi fix? Perdagangan emas, kripto ada kadang-kadang untung kadang rugi. Enggak fix,” ujarnya.
Tongam pun mengajak masyarakat untuk lebih jeli dan teliti lagi dalam memilih instrumen investasi. Menurut Tongam, tidak semua investasi berkedok syariah aman untuk dilakukan. Masyarakat juga harus mengecek dulu legalitas dan perizinan dari lembaga yang menawarkan investasi tersebut.
“Jangan sampai industri keuangan syariah dicemari dengan industri bodong ini. Industri keuangan syariah bisa berkembang dengan memberantas pelaku yang seakan syariah tapi kedok semata,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Total Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 117,4 Triliun
Dampak dari maraknya investasi bodong juga sangat merugikan terutama dari sisi finansial. Menurut Tongam dalam 10 tahun terakhir atau selama periode 2011-2021, total kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun.
“Dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2011 sampai 2021, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun,” ujarnya.
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
Bahkan menurut Tongam, nilai tersebut bisa lebih besar sebab banyak masyarakat nyatanya tidak mau melaporkan kasus yang mereka alami.
Menurut Tongam ada banyak alasan yang membuat korban investasi bodong tidak melapor ke pihak berwajib. Yang pertama karena malu. Sebab tidak sedikit korban investasi bodong justru datang dari kalangan dengan latar belakang pendidikan tinggi alias bergelar sarjana.
ADVERTISEMENT
Kedua, masih banyak yang berharap tetap bisa meraup cuan meski sudah terbukti kehilangan dana investasi. “Ada juga yang malah enggak lapor karena masih mengharapkan untung,” ujarnya.
Arisan Online Paling Diminati
Jenis-jenis kedok investasi bodong juga beragam. Namun menurut Tongam yang paling menggiurkan adalah arisan online. Sebab oknum menjanjikan investor akan untung hanya dengan sekali setor uang arisan saja.
“Arisan online terutama. Sangat menggiurkan. Cukup sekali bayar kita enggak usah bayar lagi, dapat Rp 100 juta. Apakah mungkin bisa dapat Rp 100 juta hanya dengan bayar sejuta?” ujar Tongam.
Ada juga yang menawarkan investasi bodong dengan sistem gajian berantai. Menurut Tongam, jenis ini juga banyak menelan korban. “Katanya auto gajian, gajian tanpa kerja, gajian berantai. Dan banyak peserta ikut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tongam pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, masyarakat juga diminta untuk memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, maka hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tongam juga mengimbau apabila masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat konsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK di 157, nomor WA di 081157157157, email [email protected] atau [email protected].