OJK Izinkan Produk Asuransi Ditawarkan via Video Call dan Tandatangan Elektronik

29 Mei 2020 19:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank. Hal ini bertujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
OJK memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan debitur LKM yang terkena dampak COVID-19.
"Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Menurut Riswinandi, kebijakan ini tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro, masyarakat berpendapatan rendah, serta pelaksanaannya mengedepankan tata kelola yang baik dan menghindari moral hazard.
Melalui stimulus itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian itu antara lain diperbolehkannya penggunaan sarana digital atau media elektronik, seperti video conference atau video call, sebagai tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dalam pemasaran PAYDI. Selain itu, tanda tangan basah atas surat pernyataan dapat digantikan dengan tandatangan elektronik.
"Penerapan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Riswinandi menjelaskan kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan LKM ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.
Kebijakan bagi LKM itu antara lain perpanjangan sepuluh hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Selain itu, pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
ADVERTISEMENT
Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 berlaku sampai dengan enam bulan.
Restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak COVID-19.
Selain itu juga adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.
"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi COVID-19," ujarnya.