OJK: Jangan Kalap Dapat Dana dari Pinjol, Pinjam Sesuai Kebutuhan

30 Juli 2021 19:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban Pinjaman Online. Foto: Rivan Dwiastono/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korban Pinjaman Online. Foto: Rivan Dwiastono/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemudahan mendapatkan pembiayaan melalui fintech bisa menjadi salah satu alasan masyarakat memilih pinjaman online alias pinjol. Namun, kemudahan mendapatkan uang dari Pinjol tersebut terkadang tidak dipertimbangkan dengan kemampuan membayar.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Ihsanuddin, mengharapkan masyarakat dalam meminjam tidak boleh sampai kalap atau lupa diri.
“Kalau manage dengan baik meminjam sesuai kemampuan. Kita ini sebetulnya karena mudahnya akses kita juga menanyakan diri kita mampu enggak bayar, yang banyak pengaduan itu kadang-kadang bahasa gaulnya kalap,” kata Ihsan saat webinar yang ditayangkan di Youtube iconomics tv, Jumat (30/7).
“Gampang banget ini, pencet lagi, pinjam lagi, tidak melihat diri kita masing-masing karena mudahnya kita tambahin-tambahin,” tambahnya.
Namun, Ihsan merasa kesalahan juga tidak hanya di peminjam saja. Ia mengungkapkan ada pinjol tidak bertanggung jawab yang memberi pinjaman seenaknya.
“Begitu juga perusahaan fintechnya ada yang nakal juga karena melihat ada track record bagus enggak minta pun ditambah, ada yang begitu kejadian. Makanya saat ini kita koordinasikan, kita tertibkan secara bersama-sama,” ujar Ihsan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ihsan merasa pinjol memang bisa membantu pembiayaan masyarakat. Sejauh ini, total penyaluran pembiayaan dari pinjol sudah mencapai Rp 221 triliun.
Ihsan menegaskan para peminjam harus menggunakan jasa fintech legal. Sehingga bisa mencegah terjadinya permasalahan seperti teror saat penagihan.