news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

1 Agustus 2022 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DK OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/7).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/7). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Program restrukturisasi kredit akan berakhir 31 Maret 2023. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pihaknya akan mengkaji perpanjangan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Restrukturisasi kredit yang merupakan bagian dari respons terhadap kondisi pandemi COVID akan terus kami kaji," kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/8).
Mahendra menjelaskan, proses restrukturisasi yang dilakukan itu merupakan respons terhadap kondisi pandemi yang menghantam berbagai sektor. Namun di sisi lain, terdapat beberapa sektor yang sudah mengalami pemulihan dari awal proses restrukturisasi kredit dilakukan.
"Perekonomian nasional juga harus memitigasi risiko dampak stagflasi global. Jadi ini bukan semata hanya terkait dengan krisis pandemi namun juga dalam konteks menjaga risiko dampak stagflasi global sehingga kedua hal ini yang menjadi konteks dari pengkajian restrukturisasi kredit," jelas Mahendra.
Mahendra memaparkan, dari segi nilai dan jumlah debitur yang mengikuti program restrukturisasi kredit terus menurun secara signifikan. Begitu pula dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) dari kredit yang di restrukturisasi. Sementara rasio Cadangan Kerugian Pengurangan Nilai (CKPN) yang diperuntukkan untuk restrukturisasi terus meningkat.
ADVERTISEMENT
"Ini yang masih terus kami dalami kajiannya dan risikonya sehingga betul-betul yang dibutuhkan dalam konteks ini adalah fokus pada targeted sector. Jadi beda dengan saat awal atau puncak dari krisis pandemi di mana restrukturisasi kredit yang dilakukan berlaku untuk seluruh sektor tersebut," pungkas dia.
Adapun hingga April 2022, dana restrukturisasi kredit di perbankan mencapai Rp 630 triliun. Pencapaian dari program restrukturisasi kredit COVID-19 yang masih berlangsung ini sudah turun dari angka tertinggi yang pernah mencapai Rp 1.000 triliun.
Sementara itu, restrukturisasi pembiayaan akibat COVID-19 di perusahaan pembiayaan juga menunjukkan tren penurunan signifikan, yakni dari posisi tertinggi Rp 78,82 triliun pada Oktober 2020, saat ini tinggal Rp 28,72 triliun.