OJK: Literasi Keuangan Masih Rendah, Ada Orang Terjerat Utang di 140 Fintech

7 Oktober 2020 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online terus berkembang pesat di Indonesia. Sayangnya pesatnya kehadiran fintech P2P lending belum diimbangi dengan meleknya masyarakat soal literasi keuangan.
ADVERTISEMENT
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan bahwa rendahnya literasi keuangan membuat masyarakat sering kali terjerat pada fintech bodong. Pun sudah bisa membedakan antara fintech legal dan ilegal, terkadang masyarakat juga masih belum terliterasi dengan baik. Beberapa orang kedapatan melakukan pinjaman di lebih dari satu platform pinjol.
“Jadi ada orang pinjam sampai ke 20 aplikasi. Saya tahu sekitar 3 minggu yang lalu ada orang lapor pinjam di sekitar 21 fintech. Data yang saya peroleh dari Satgas Waspada Investasi ada orang pinjam di 140 platform. Ini sudah bisa dibayangkan pasti orang ini enggak paham tentang meminjam. Literasi keuangan kurang,” ungkap Munawar dalam Diskusi Virtual Peran Literasi Keuangan Digital Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (7/10).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Padahal menurut Munawar, literasi keuangan bukan hanya soal bisa membedakan mana fintech legal dan ilegal. Lebih dari itu, masyarakat harus paham dan bijak dalam memanfaatkan layanan yang sudah ada. “Bijak itu begini, bagaimana kalau mau pinjam itu harus sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat juga harus bisa menggunakan uang pinjaman tersebut untuk sesuatu yang produktif atau menghasilkan. Pun digunakan untuk kegiatan konsumtif, peminjam harus memastikan bahwa dia mampu mengembalikan uang tersebut.
“Boleh enggak buat konsumtif? Ya boleh saja selama saya bisa mengembalikan ya enggak ada masalah. Ini artinya masyarakat bisa menghitung kemampuan bayar. Kalau kemudian pinjam, pinjam, pinjam enggak bisa bayar ya ini yang kasihan,” ujarnya.
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
Tak hanya itu, Munawar mencatat, sebagian besar masyarakat juga belum paham soal perjanjian meminjam uang lewat P2P Lending. Misalnya soal besaran bunga, besaran denda jika terlambat bayar dan lain sebagainya. Menurut Munawar jika seseorang meminjam di P2P legal, semua informasi semacam itu sudah diberikan sejak awal. Sayangnya masih banyak yang tidak paham. Hal inilah yang menurutnya akan terus diedukasi ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah edukasi yang kita berikan ke publik. Ada yang tanya kok saya kena denda? Lah kan itu di awal ketika klik aplikasi itu sudah disebutkan, sudah jelas. Sudah jelas ada situ. Jadi kalau tetap tanya artinya dia enggak aware,” tegasnya.