OJK Luncurkan Peta Jalan Sektor Asuransi 2023-2027, Ini Isinya

23 Oktober 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi perasuransian meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian periode 2023-2027 untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan peluncuran peta jalan ini juga didukung oleh pembentukan satuan tugas atau task force untuk memantau terlaksananya peta jalan tersebut.
"Setelah membentuk task force, melakukan pemantauan terhadap implementasi dan melaporkannya kepada stakeholder progressnya untuk regain akuntabilitas, transparansi, baru kita bisa regain confidence karena persoalannya ada masalah itu," ujarnya saat peluncuran di Hotel Shangri La, Senin (23/10).
Mahendra menyebutkan saat ini penetrasi asuransi, atau dana industri asuransi dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB), di Indonesia masih terbilang kecil hanya 2,75 persen saja.
"Kita bicara asset to GDP masih kecil. Penetrasi 2,75 persen dikatakan berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (penduduk)," ungkapnya.
Dengan demikian, Mahendra menilai masih ada ruang yang sangat besar bagi pengembangan industri asuransi, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten di angka 5 persen, sehingga minat masyarakat menggunakan asuransi masih terbuka lebar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menambahkan, OJK memiliki komitmen mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.
Berdasarkan survei tahun 2022, kata Ogi, angka inklusi asuransi hanya sekitar 16 persen di Indonesia, sementara literasi asuransi itu sekitar 2 kali lipat yakni mencapai 33 persen.
"Jadi hanya separuh orang yang paham mengenai asuransi membeli produk asuransi, jadi belum ada kepercayaan terhadap produk asuransi yang ditawarkan," ungkapnya.
Ogi menuturkan, selama kurang lebih 14 bulan sejak anggota DK OJK dilantik pada 20 Juli 2022, pihaknya melakukan langkah-langkah tegas untuk menindak perusahaan-perusahaan asuransi yang tidak menjalankan tugas kewajibannya sesuai ketentuan.
"Seperti merugikan para pemegang polis, dan tidak memenuhi indikator keuangan, governance, risk management yang baik. Sudah kita peringati dan kita lakukan penindakan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
OJK juga melakukan penyesuaian perubahan terhadap regulasi, mulai dari revisi produk PAYDI atau unit link, ketentuan turunan dari UU P2SK di mana masih ada 5 POJK yang harus diterbitkan segera, dari total 9 Peraturan OJK (POJK) yang harus dibuat di tahun ini.
"Kita melakukan secara paralel menindak isu-isu yang sekarang bermasalah, tapi yang lebih penting lagi menyiapkan kondisi ke depan industri asruansi, untuk memberikan arah ke depan," lanjutnya.
Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Periode 2023-2027, kata Ogi, task force akan melakukan review setiap 6 bulan mengenai realisasi, implementasi, dan komitmen perusahaan sehingga industri asuransi lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan.
"Upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat harus kita dikomunikasikan dengan baik, baik itu produk, regulasi dan lain-lainnya, maka kita punya tagline baru yaitu pahami dan miliki asuransi," pungkasnya
ADVERTISEMENT