OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 4 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

9 Januari 2024 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening terkait judi online (judol) ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu dilakukan guna membatasi ruang gerak pelaku pinjol dan judol ilegal.
ADVERTISEMENT
"Sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran lebih dari 85 rekening yang diduga pinjol ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1).
"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," tambahnya.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Dian melanjutkan, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan sistem mengenal nasabah atau know your customer principle (KYC) maupun prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Tujuannya mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain itu, perbankan juga diminta untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan pemetaan atau profiling perilaku judi online. Sehingga, perbankan dapat mengenali secara dini aktivitas judol dan memblokirnya secara mandiri.
ADVERTISEMENT
"Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian lembaga terkait antara lain kementerian kominfo dan juga industri perbankan," katanya.