OJK Minta Bank - Fintech Berkolaborasi untuk Percepat Penyaluran Kredit

26 Februari 2021 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso, mengakui pesatnya perkembangan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ia merasa potensi dari fintech P2P lending harus terus dimaksimalkan khususnya di masa pandemi COVID-19. Apalagi, kata Wimboh, di Indonesia masih banyak masyarakat kesulitan akses pembiayaan.
Untuk itu, transaksi digital harus dikedepankan. Menurutnya langkah tersebut bisa membuat masyarakat Indonesia dimudahkan terkait keuangannya.
“Transformasi digital di sektor keuangan akan menjadi game changer bagi penyediaan aktivitas keuangan di masyarakat, mengingat pertama akses kepada pembiayaan kredit akan semakin mudah dan terjangkau dari berbagai lokasi, termasuk lokasi yang terpencil,” ujar Wimboh saat webinar yang digelar ISHI, Jumat (26/2).
“Kedua, persyaratan administrasi dan dokumentasi lebih mudah lagi karena dilakukan dengan proses yang sangat cepat melakukan tentunya paperless,” tambahnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wimboh merasa kecepatan transformasi digital dari fintech P2P tersebut juga harus didukung sinergi dengan perbankan. Ia menuturkan dari keduanya harus kolaboratif dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Sehingga langkah tersebut bisa maksimal.
ADVERTISEMENT
“Terutama bagaimana kita bisa menyediakan informasi dan akses masyarakat dengan cepat, murah, dengan kualitas yang lebih bagus dan bisa menjangkau masyarakat luas dengan waktu yang sangat pendek,” tutur Wimboh.
Wimboh membeberkan per Januari 2021 sudah ada setidaknya 148 fintech P2P yang berada di pengawasan OJK. Jumlah tersebut belum termasuk yang payment karena pengawasannya di bawah Bank Indonesia (BI).
Ia mengungkapkan jumlah pinjaman yang diberikan pelaku fintech tersebut kepada masyarakat juga sudah cukup besar.
“Di samping itu juga akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Januari melalui fintech ini terakumulasi artinya ada yang sudah lunas dan sebagainya ini angka ini sudah mencapai Rp 164,7 triliun yang disalurkan kepada 46 juta entitas artinya peminjam,” kata Wimboh.
ADVERTISEMENT