OJK Minta BPR Segera Penuhi Modal Inti Minimum Rp 6 M Sebelum Akhir 2024

8 Juni 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) segera memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, otoritas telah memberikan tenggat waktu kepada BPR selama sembilan tahun untuk memenuhi modal inti minimum. Namun, masih ada sejumlah perbankan yang belum memenuhi hal tersebut.
"Kami mensyaratkan deadline 31 Desember 2024 untuk BPR dan 31 Desember 2025 untuk BPRS dengan modal inti Rp 6 miliar. Tapi tidak serta-merta, padahal ketentuan itu sudah kami keluarkan sejak 2015," ujar Eddy dalam Focus Group Discussion OJK bersama redaktur media massa di Batam, Sabtu (8/6).
Sebelumnya, OJK mencatat sebanyak 1.213 BPR sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar hingga Maret 2024. Adapun total aset BPR per Maret 2024 senilai Rp 218,73 triliun.
ADVERTISEMENT
Di tahun ini, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, salah satunya yakni BPR bisa mendapatkan pendanaan melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun sebelum melakukan IPO, BPR wajib memiliki modal inti minimum Rp 80 miliar dan penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua.
"Itu memang bisa (BPR IPO) dan masuk sistem pembayaran. Sudah bisa IPO, sama seperti bank umum lainnya. Tapi untuk bisa ke sana, BPR harus kita perkuat dulu," jelas Eddy.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hanya 5 persen lagi BPR yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar per Maret 2024.
“Posisi 31 Maret 2024 BPR/BPRS yang sudah memenuhi modal inti adalah sebanyak 1.213 BPR/BPRS. Artinya hanya sekitar 5 persen yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
Selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin OJK. Sedangkan, selama tahun 2024 atau hingga Maret sudah 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS.