OJK Minta Insentif Pajak Dana Pensiun Supaya Manfaat yang Diterima Peserta Utuh

21 November 2024 5:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan kepesertaan di program dana pensiun, termasuk menyasar pekerja informal. Namun untuk itu, diperlukan pemanis agar masyarakat mau menjadi peserta dana pensiun, utamanya peserta individu atau secara sukarela.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, insentif pajak bisa menjadi pendorong jumlah kepesertaan. Sebab saat ini dana pensiun yang ada lembaga keuangan, seperti bank, masih diperlakukan sebagai tabungan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
"Kita tuh tertarik itu harus ada insentif pajak. Kalau retirement saving, tabungan untuk pensiun, sebenernya di lembaga jasa keuangan lainnya seperti bank bisa, yuk tabungan pensiun siapa yang mau nabung," ujar Ogi kepada media di Padma Hotel Legian, Bali, Rabu (20/11).
"Nah apa bedanya dengan kalau misalkan itu lembaga dana pensiun? Bedanya adalah pajak. Kalau di bank di-treatment sebagai tabungan, tabungan kan hasil bunganya itu kena pajak, nah kalau di sini harusnya enggak," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ogi menjelaskan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga perlu memperbanyak dan memaksimalkan produknya, sama seperti tabungan pendidikan atau tabungan perumahan.
"Kalau di bank punya produk tabungan pendidikan, tabungan perumahan, tetap itu kena pajak. Nah kalau di sini ya mestinya enggak kena pajak. Itu kita dorong, kita minta ke DPLK, oke create dong produk," jelasnya.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama, dan dalam bentuk apa pun, termasuk berupa uang manfaat pensiun, dikenakan PPh Pasal 21. Artinya, pegawai yang sudah memasuki usia pensiun maupun yang mengajukan pensiun dini, hingga ahli waris, atas penghasilan yang diterima dari manfaat pensiun juga dipotong PPh.
ADVERTISEMENT
Ogi memahami bahwa perlu upaya ekstra untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dana pensiun, bukan hanya sebagai kewajiban, tapi juga kebutuhan. Untuk itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kemenko Perekonomian agar program pensiun yang menjadi Asta Cita pemerintah bisa terwujud.
"Nanti kita harus ajak ngomong mereka untuk sama-sama, apalagi di Asta Cita Pak Presiden Prabowo itu kan ada poin mengenai peningkatan kesejahteraan gaji untuk ASN, TNI, Polri, termasuk pensiun. Itu nanti kita coba pastikan kasih rekomendasi apa yang harus dilakukan," pungkasnya.
Per September 2024, total aset dana pensiun mencapai Rp 1.500 triliun (USD 95 miliar), meningkat 10,1 persen dibandingkan dengan Rp 1.362 triliun (USD 86,4 miliar) pada September 2023.
ADVERTISEMENT