OJK Pastikan Semua Lembaga Jasa Keuangan Siap Patuhi UU PDP

10 Oktober 2022 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh lembaga jasa keuangan siap mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan oleh DPR pada Selasa, 20 September 2022.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi secara internal perihal UU PDP yang disahkan. Regulasi tersebut juga dibahas pada tingkat Dewan Komisioner.
“Sebenarnya di industri sudah dilakukan, kami sudah meminta untuk seluruh pengawas bagi yang belum dilaksanakan oleh industri, kita bantu aturannya dan sebagainya,” kata Friderica yang akrab dipanggil Kiki saat konferensi pers di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (10/10).
Kiki memastikan OJK akan berkoordinasi dengan seluruh lembaga industri jasa keuangan secara spesifik, seperti di industri perbankan, asuransi, dan fintech. Koordinasi akan dilakukan seiring edukasi dan perlindungan konsumen.
“Karena kita setiap hari ditelepon menawarkan semua bingung, itu tahu nomor kita dari mana, kita punya rekening dari mana. Data kita selama ini tidak cukup terlindungi,” ujar Kiki.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)Pandu Patria Sjahrir. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Patria Sjahrir, menyambut baik sudah disahkannya UU PDP. Ia menilai keberadaan UU tersebut sangat penting, khususnya bagi industri fintech.
ADVERTISEMENT
“Kami di Aftech bekerja sama dengan regulator yang sebagian besar dari pelaku usaha. Kami merasa ini penting karena ada landasan hukum, bagaimana kita bisa berkembang lebih cepat di industri,” ujar Pandu.