OJK: Penyaluran Pinjaman Online Capai Rp 54,7 Triliun

5 November 2019 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyaluran pinjaman online peer to peer lending (P2P) mencapai Rp 54,7 triliun. Adapun, data terbaru tersebut dihitung per Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, jumlah penyaluran pinjaman online itu didapat dari P2P yang kini terdaftar sebanyak 127 fintech.
“P2P terdaftar 127 perusahaan dan Rp 54,7 triliun didistribusikan, (sedangkan) outstanding Rp 10 triliun,” ujar Nurhaida di Plataran Menteng, Jakarta, Selasa (5/11).
Nurhaida membeberkan, jumlah nasabah fintech saat ini berkisar 530.385 orang.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pihaknya saat ini mengaku terus menggiatkan peningkatan literasi keuangan berbasis digital dan menggaet masyarakat unbankable. Hingga tahun 2019 ini, pihaknya menargetkan sebanyak 75 persen.
“Di akhir tahun ini OJK mengeluarkan lagi hasil survei, mudah-mudahan target bisa dipenuhi,” kata dia.
Menyoal keberadaan fintech sebagai ancaman bank, pihaknya menyangkal. Menurutnya, keduanya memiliki market yang berbeda dan justru bisa berkolaborasi.
ADVERTISEMENT
Ke depan, ia menekankan, pihaknya akan menyediakan berbagai kebijakan yang akomodatif terhadap berbagai dinamika yang berkembang.
Financial inklusi. Market berkembang baik, kalau ada inovasi yang muncul bisa diakomodir market kita yang cukup berkembang,” ujarnya.