OJK Perketat Pengawasan, Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan

13 Februari 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperketat pengawasan dalam industri asuransi. Salah satunya mewajibkan perusahaan asuransi, baik BUMN maupun swasta, memiliki direktur kepatuhan.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian yang diterbitkan 31 Desember 2019.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A OJK Ariastiadi mengatakan, beleid tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Berupa kewajiban perusahaan untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan tidak dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan atau fungsi pemasaran,” ujar Ariastiadi di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (13/2).
com-Ilustrasi keluarga mengajukan asuransi kesehatan. Foto: Shutterstock
Dia melanjutkan, aturan tersebut juga untuk memastikan kegiatan perusahaan asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang asuransi. Sehingga nantinya diharapkan aturan tersebut menjadi pedoman pemain asuransi dalam menerapkan tata kelola yang baik.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Ariastiadi juga mengatakan bahwa ke depan regulator bakal mengeluarkan beberapa peraturan turunan untuk memperketat pengawasan industri asuransi. Di antaranya mengenai manajemen risiko.
Sejalan dengan itu, pengaturan fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni Peraturan OJK Nomor 73/POJK 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan.
"Salah satunya nanti kita mengatur mengenai manajemen risiko, kita atur prinsipnya. Di aturan lama juga sebenarnya sudah mengatur, mana yang termasuk berkualitas dan mana yang tidak berkualitas," tambahnya.