OJK: Perlu Undang-Undang untuk Melindungi Data Pribadi Nasabah Fintech

23 September 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan industri financial technology (fintech) yang semakin pesat diiringi juga dengan timbulnya berbagai persoalan. Salah satu hal yang menjadi masalah adalah keamanan data nasabah fintech.
ADVERTISEMENT
Data nasabah fintech sering dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum fintech sendiri. Terkadang bahkan menjadi alat untuk menekan nasabah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, selama ini data individu yang terlindungi hanya untuk nasabah perbankan dan asuransi. Mereka dilindungi secara undang-undang.
"Hanya di bidang inilah undang-undangnya yang menyebutkan secara detail untuk perlindungan data. Kalau mereka setuju datanya digunakan maka digunakan. Tapi kadang ada masyarakat tidak sadar pas kasih data dan datanya tersebar," ujarnya di sela-sela acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di JCC, Jakarta, Senin (23/9).
Ketiadaan kerangka hukum yang mengatur perlindungan data pribadi nasabah fintech menjadi akar masalah selama ini. Menurut Wimboh, perlu dihadirkan Undang-Undang untuk mengatur kepentingan data guna melindungi nasabah fintech.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada Undang-Undang soal kepentingan data maka bisa lindungi masyarakat," tambahnya.
Wimboh yakin, pemerintah dan pemangku kepentingan yang terkait sadar akan hal itu. Dia berharap landasan hukum untuk perlindungan data nasabah fintech bisa segera tercipta.