OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ini Respons BRI

21 Oktober 2020 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut Bank BRI Sunarso.
 Foto: BRI
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Bank BRI Sunarso. Foto: BRI
ADVERTISEMENT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan melanjutkan program restrukturisasi kredit menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memungkinkan perpanjangan implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Kredit.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Utama BRI Sunarso, perpanjangan masa berlaku POJK Nomor 11 Tahun 2020 akan meringankan beban banyak debitur BRI terdampak pandemi COVID-19. BRI siap merespons perpanjangan waktu restrukturisasi untuk memperluas pemberian keringanan kepada para debitur.
“BRI menyambut baik perpanjangan tersebut. Kebijakan ini membuat BRI bisa lebih leluasa mencari dan memberi restrukturisasi untuk para nasabah. Restrukturisasi kredit bermanfat bagi mereka bisa menjadi peringan beban yang berarti di tengah kondisi sulit seperti ini,” ujar Sunarso, Selasa (20/10).
com-Pemasar Mikro BRI Bantu Restrukturisasi KUR Pedagang Pasar di Purwokerto Foto: dok. Bank BRI
Hingga akhir September 2020, BRI sudah memberikan restrukturisasi kredit terhadap 2,9 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp 191,50 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 166,80 triliun restrukturisasi diberikan terhadap debitur UMKM atau setara 87,10 persen dari total restrukturisasi perseroan.
ADVERTISEMENT
“Restrukturisasi yang diberikan banyak menyasar debitur UMKM sebagai kelompok nasabah terbesar BRI. Dampak krisis akibat pandemi yang menimpa pelaku UMKM membuat banyak pengusaha sektor ini yang butuh bantuan. Karena itu, sebagai bank yang core business-nya ada di UMKM, BRI fokus untuk menyelamatkan UMKM,” ujarnya.
“Prioritas BRI saat ini adalah sustainability karena harus memperbesar pencadangan sebagai langkah antisipasi ke loan at risk dan BRI akan menjaga NPL Coverage di atas 200%,” pungkas Sunarso.