OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit untuk Segmen Tertentu

28 November 2022 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit akibat pandemi COVID-19. Perpanjangan diberikan kepada beberapa segmen, sektor, industri, untuk daerah tertentu (targeted).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan tertulis OJK, perpanjangan restrukturisasi akan diberikan dalam satu tahun, yakni hingga 31 Maret 2024 dari yang seharusnya berakhir pada Maret 2023.
"Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor; Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki," demikian keterangan tertulis dari OJK, Senin (28/11).
Perpanjangan restrukturisasi kredit diberikan akibat ketidakpastian ekonomi global yang saat ini tetap tinggi, tertutama disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Akibatnya, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan, seperti yang sudah diproyeksikan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.
ADVERTISEMENT
Namun berdasarkan analisis yang dilakukan OJK yang mendalam, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19, masih berlaku sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud hingga Maret 2023 dan akan tetap berlaku hingga berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
OJK memastikan akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT