OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Nonbank hingga April 2022

30 Desember 2020 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang stimulus bagi lembaga keuangan nonbank demi menekan dampak pandemi COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa beleid ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan nonbank dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi.
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi COVID-19," kata Anto dalam keterangan resmi, Rabu (30/12).
Sebelumnya, OJK pada April 2020 telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
"Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020, maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan, peraturan baru ini berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.
Pokok pengaturan dari kebijakan ini antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Selanjutnya perhitungan tingkat solvabilitas, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah.
Selain itu, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
POJK 58/2020 ini juga memuat penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).
Relaksasi yang ditambah di POJK terbaru yakni, perusahaan perasuransian bisa melalui tatap muka langsung atau video conference. Kemudian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital dan media elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tanda tangan basah pemegang polis asuransi, tertanggung, peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5 persen dari anggaran sumber daya manusia.
Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan misalnya nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain itu, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan alat berat. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap kelaikan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Aturan juga memuat relaksasi penerbitan surat berharga, yakni berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang harus memenuhi ketentuan misalnya melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan, memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
OJK juga memberikan relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terdampak virus corona. Misalnya perusahaan diringankan penyampaian laporan berkala menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
Kemudian 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
Selanjutnya, lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB? juga wajib menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran dan berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro, dan bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali, kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Kemudian pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Serta komunikasi perusahaan perasuransian dan mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.