OJK: Perusahaan Asuransi Bakal Wajib Lapor Investasi Setiap Bulan

13 Januari 2020 16:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan investasi bagi industri keuangan non bank (IKNB), terutama perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan perusahaan wajib memberikan laporan keuangan ke OJK setiap bulan. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melaporkan investasi ke saham mana saja.
"Bukan cuma neraca, tapi instrumennya apa saja. Paling tidak, setiap bulan harus lapor ke OJK," ujar Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Menurut Wimboh, aturan tersebut sebenarnya telah ada sejak 2018, namun belum diikuti seluruh industri. Dia berharap dengan adanya laporan tersebut, perusahaan yang mengalami masalah bisa segera diselesaikan.
"Pengawasannya akan kami lakukan berdasarkan risk based. Ini bukan sekadar jargon, tapi ada detail bagaimana pengawasan, bagaimana reportingnya," jelasnya.
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Namun demikian, OJK belum bisa menentukan apakah nantinya perusahaan asuransi hanya wajib berinvestasi di saham-saham unggulan (LQ45) atau bisa di saham lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan agar kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak terulang. Jiwasraya mengalami gagal bayar karena dana dari produk JS Saving Plan ditempatkan di saham-saham yang diduga berkualitas rendah atau saham gorengan.
"Nah itu, ketentuan-ketentuan itu harus ada. Tapi nanti kami lihat lagi, apa ada yang perlu diperketat atau mungkin diperjelas seperti apa," tambahnya.