OJK: Pinjol Dianggap Isinya Teror, Tapi Penyaluran Pinjaman Sudah Rp 221,5 T

30 Juli 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pinjaman online atau pinjol kerap dianggap sumber masalah di Indonesia. Kondisi tersebut tidak terlepas karena maraknya financial technology (fintech) atau pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ihsanuddin, mengakui saat ini apabila mendengar pinjol konotasinya menjadi negatif. Hal itu dipicu salah satunya karena berbagai teror yang terjadi saat penagihan.
“Walaupun kelihatannya dipandang pinjol dianggap isinya permasalahan, pengaduan, teror kepada borrower ketika penagihan terlambat bayar dan lain-lain, ternyata ini sampai dengan kemarin akumulasi penyaluran pinjamannya ini sudah Rp 221,5 triliun, Rp 200 triliun lebih,” kata Ihsan saat webinar yang ditayangkan di Youtube iconomics tv, Jumat (30/7).
Ihsan mengatakan, jumlah penyaluran tersebut menunjukkan banyak masyarakat bisa terbantu akses pembiayaannya karena ada pinjol. Jumlah peminjam sudah mencapai 64 juta.
Ihsan menegaskan para peminjam harus menggunakan jasa fintech legal. Sehingga bisa mencegah terjadinya permasalahan seperti teror saat penagihan.
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ihsan membeberkan, saat ini ada 121 fintech baik yang sudah berizin maupun terdaftar di OJK. Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya fintech ilegal yang sudah ditutup OJK. Untuk itu, masyarakat harus tetap waspada.
ADVERTISEMENT
“Ternyata fintech ilegal yang sudah ditutup Satgas Waspada Investasi 3.365. Jadi rasionya begitu besarnya fintech yang berizin terdaftar di OJK hanya 121, ternyata yang ilegal sudah ditutup hampir 3.400-an,” ungkap Ihsan.
Ihsan merasa saat ini diperlukan sosialisasi lebih masif lagi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal. Menurutnya, semua pihak terkait harus ikut berperan mengatasi pinjol ilegal.
“Kalau sudah kejerat fintech ilegal OJK juga susah, OJK tak memiliki tangan untuk memeriksa yang ilegal karena tak ada di dalam daftar,” tutur Ihsan.