OJK Proses Penggabungan Bank Banten ke Bank BJB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rencana tersebut telah tertuang dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini, Kamis (23/4), oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
“Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak. OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Kamis (23/4).
Anto menjelaskan, dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten. Bentuk dukungan tersebut antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu dan dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha maka Bank BJB akan melakukan due diligence. Sementara itu, OJK akan meminta Bank BJB dan Bank Banten untuk segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses penggabungan usaha tersebut, OJK memastikan Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal untuk melayani kebutuhan keuangan nasabah.
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!