OJK Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh hingga 8,5 Persen di 2021

15 Januari 2021 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan tumbuh sekitar 6,5 persen hingga 8,5 persen di 2021.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal tersebut sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB). Kemudian dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan akan tumbuh di kisaran 11 persen plus minus 1 persen.
“Untuk pertumbuhan kredit perbankan, kami perkiraan tahun ini tumbuh 7,5 persen plus minus 1 persen,” ujar Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021, Jumat (15/1).
Dia melanjutkan, penghimpunan dana di pasar modal tahun 2021 diperkirakan akan meningkat kembali, sebagaimana sebelum pandemi yakni di kisaran Rp 150 triliun hingga Rp 180 triliun.
"Yang didukung akan maraknya penerbitan surat utang sebagai implikasi dari likuiditas global yang masih memadai dan berlanjutnya tren suku bunga rendah," jelasnya.
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Sejalan dengan kredit perbankan, piutang industri perusahaan pembiayaan diperkirakan juga akan menunjukkan pertumbuhan positif di tahun 2021, seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih di kisaran 4 plus minus 1 persen.
ADVERTISEMENT
Selama 2020 sektor keuangan terjaga dengan baik, meskipun terjadi tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Intermediasi perbankan mengalami tekanan dan terkontraksi 2,41 persen (yoy) di 2020.
Namun demikian, kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63 persen, BPD tumbuh 5,22 persen, serta Bank Syariah tumbuh 9,50 persen.
Di sektor UMKM, berbagai kebijakan stimulus yang diberikan oleh OJK dan pemerintah berdampak pada stabilnya pertumbuhan kredit UMKM dan mulai tumbuh positif secara month to month pada beberapa bulan terakhir.
Penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 66,7 triliun telah disalurkan sebesar Rp 323,8 triliun atau memberikan leverage sebesar 4,8 kali.
Kemudian kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang telah diperpanjang, hingga akhir Desember telah mencapai Rp 971 triliun (18 persen dari total kredit) dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut menghasilkan profil risiko perbankan yang terkendali dengan rasio NPL gross pada level 3,06 persen atau net sebesar 0,98 persen, dan didukung oleh permodalan yang cukup tinggi, yaitu CAR sebesar 23,78 persen.