OJK Sebut Kurang Bukti Bikin Pengaduan Konsumen Bisa Tak Tertangani

5 Desember 2021 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Jumlah pengaduan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkat yang saat ini mencapai 595.521 pengaduan per November 2021. Namun, tidak semua pengaduan yang dikirimkan ke OJK bisa diselesaikan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengakui ada kasus yang terkadang susah dibuktikan. Ia mencontohkan permasalahan terkait kasus di asuransi seperti polis.
Tirta menjelaskan, biasanya perusahaan asuransi mengaku sudah menjelaskan ke calon nasabah sebelum tanda tangan. Namun, pemegang polis merasa tidak ada penjelasan. Hal tersebut menimbulkan persoalan karena kedua pihak tidak mempunyai bukti kuat.
"Keduanya tidak punya bukti. Jadi cuman eyel-eyelan saja. Jadi banyak yang tidak bisa diselesaikan," kata Tirta saat media gathering di Bandung, dikutip pada Minggu (5/12).
Tirta merasa nasabah bisa saja langsung tanda tangan tanpa memahami apa isi perjanjian atau fasilitas sebelum memutuskan menjadi nasabah. Pihak perusahaan juga tidak menutup kemungkinan belum detail menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, OJK sedang mengkaji kemungkinan harus adanya rekaman saat proses penjelasan produk atau ketika mau tanda tangan membayar polis. Sehingga apabila ke depannya terjadi permasalahan, rekaman tersebut bisa menjadi barang bukti.
Tirta Segara. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Namun, wacana tersebut masih belum disetujui sepenuhnya. Apalagi, rekaman video selama ini memang jarang digunakan saat proses tersebut.
"Ini lagi ramai. Waduh itu nggak lazim pak, seluruh dunia juga nggak ada. Justru biar unik di sini ada, supaya ada bukti," tutur Tirta.
"Ini lagi ramai. Waduh itu nggak lazim, pak, seluruh dunia juga nggak ada. Justru biar unik, di sini ada. Supaya ada bukti," imbuh Tirta.
Masyarakat memang banyak melaporkan atau mengadukan persoalannya ke nomor pengaduan OJK 157. Tak heran, mudahnya sarana pengaduan itu membuat pengaduan yang ke OJK melonjak sejak tahun 2017 sampai 2021.
ADVERTISEMENT
"2017 ada 25.742 pengaduan, 2018 86.191, 2019 ada 117.218, 2020 ada 245.083, dan 2021 per November sudah ada 595.521 jadi ada kenaikan dari 2017 ke 2021 22 kali," tutur Tirta.