OJK Sebut RI Punya 2.100 Startup, Bagaimana Pengawasannya?

11 Oktober 2021 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memberikan paparan tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memberikan paparan tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa hingga saat ini Indonesia telah memiliki 2.100 perusahaan rintisan alias startup. Dari jumlah tersebut 7 di antaranya merupakan unicorn dan 2 lainnya sudah menjadi decacorn.
ADVERTISEMENT
Unicorn merupakan perusahaan dengan valuasi mencapai USD 1 miliar, sedangkan decacorn adalah perusahaan bervaluasi mencapai USD 10 miliar.
“Hingga saat ini telah terdapat lebih dari 2.100 startup di Indonesia, di mana sampai dengan September 2021 terdapat 7 Unicorn dan 2 Decacorn yang telah merambah ke pasar ASEAN,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10).
Menurut Wimboh, semakin menjamurnya startup tidak terlepas dari reformasi digitalisasi yang juga semakin dipercepat sejak pandemi COVID-19. Kehadiran startup ini menurut Wimboh terbukti memberikan manfaat besar dalam mempercepat aktivitas ekonomi, serta tukar menukar informasi baik secara domestik maupun lintas negara.
Pertumbuhan startup juga semakin pesat akibat adanya perubahan preferensi dan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya didominasi aktivitas fisik menjadi beralih ke digital. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong tumbuhnya startup di sektor-sektor prioritas, seperti sektor kesehatan (HealthTech), pertanian (AgriTech), pendidikan (EduTech), dan keuangan (FinTech).
ADVERTISEMENT
Dengan melihat fakta tersebut, Wimboh mengatakan pihaknya juga turut memperkuat kerja sama bilateral dengan sejumlah Otoritas Lembaga Jasa Keuangan. Terutama di industri Fintech, di antaranya dengan Monetary Authority of Singapore (MAS), Securities Commission (SC) Malaysia, dan Banko Sentral Ng Pilipinas (BSP).
Kerja sama ini merupakan bentuk mekanisme koordinasi antarnegara dalam aspek perizinan dan pengawasan. Selain itu, OJK juga mendapat dukungan dari Lembaga multilateral seperti World Bank dan Asian Development Bank juga untuk pengembangan kebijakan di bidang keuangan digital di Indonesia.
“Dengan adanya startup ini maka tidak ada lagi batasan dimensi ruang dan waktu dalam berkomunikasi. Hadirnya teknologi dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.