OJK Sebut Saham Gorengan Eksis karena Ada Permintaan

16 Februari 2020 10:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai eksistensi saham gorengan sudah ada sejak lama. Saham gorengan masih tetap ada hingga saat ini karena adanya permintaan dan penawaran.
ADVERTISEMENT
Meskipun OJK dan otoritas bursa (Bursa Efek Indonesia/BEI) sudah memperingatkan investor, tetap saja saham gorengan atau saham yang bergerak tak wajar tersebut diincar investor ritel. Para investor kecil atau pemula itu memang mengincar saham gorengan untuk memperoleh keuntungan singkat atau capital gain
"Diskusi goreng menggoreng. Ada enggak? (Saya) 25 tahun di sini (pasar modal), pasti ada. Goreng-gorengan (saham) itu setuju karena investor beragam (permintaan terhadap saham gorengan)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen pada FGD Pasar Modal OJK untuk Redaktur Media Massa di The Alana Sentul, Bogor, Sabtu (15/2).
Selama ini, OJK dan BEI memperingatkan aktivitas terhadap saham gorengan melalui pengumuman di website bursa, yakni berupa informasi terkait Unusual Market Activity (UMA). Saat informasi UMA dipublikasikan ke publik, investor kecil atau ritel bukannya menghindar, tapi justru memburu saham gorengan tersebut. Mereka tergiur pergerakan harga.
ADVERTISEMENT
"Bukannya aware, itu pasti naik lagi (harga saham gorengan). UMA itu bisa dicek. Saat di-suspend (saham gorengan), broker dan investor teriak. Mereka tahu risiko, ketika kejadian (saham anjlok dan tak liquid) tanya, itu pengawas mana?" tambahnya.
Saham gorengan tak melulu identik oleh perusahaan kecil dan perusahaan swasta. Saham emiten BUMN yang terdaftar di bursa juga jadi bahan permainan para pemain. Ia menyebut saham BUMN farmasi seperti PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) dan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) juga menjadi komoditas saham gorengan. Kedua saham tersebut sudah masuk radar dan telah diperingatkan otoritas.
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
Bukan pihak manajemen yang bermain, tetapi investor besar yang memiliki kemampuan modal tinggi yang mempermainkan supply dan demand. Mereka bisa membeli saham dengan harga tinggi, kemudian menjualnya dengan harga murah untuk menarik minat investor. Kemudian banyak investor pemula masuk dan terperangkap. OJK pun tak bisa melarang investor besar untuk melakukan aktivitas yang disebut mempermainkan harga saham itu. OJK hanya sebatas memberi peringatan.
ADVERTISEMENT
"Auto reject (dengan skema UMA). Kenapa enggak dibuang saham (gorengan)? Itu enggak bisa (dihilangkan dari bursa). Perusahaan tahu? (perusahaan yang sahamnya dipermainkan) belum tentu. BUMN contoh Indofarma, Kimia Farma. Itu (ada) pemain komoditi, tapi bukan dia (perusahaan BUMN) yang main," sebutnya.

OJK Siapkan 'Tato' untuk Peringatkan Saham Gorengan

Hoesen menilai, aktivitas saham gorengan sangat merugikan investor kecil dan pemula karena keterbatasan informasi fundamental terhadap perusahaan di bursa. Sementara investor institusional seperti perusahaan investasi hingga investor besar umumnya tidak akan mudah atau susah terkelabui oleh aktivitas saham gorengan karena mereka memiliki perhitungan dan informasi detail. Mereka masuk investor qualified. Namun, bisa saja investor institusional tersebut membeli saham gorengan karena pimpinan perusahaan seperti CEO atau direktur investasinya melakukan moral hazard seperti terjadi pada Jiwasraya. 
ADVERTISEMENT
Untuk meminimalisir praktik goreng-menggoreng saham dan melindungi investor ritel, OJK melakukan beberapa hal pencegahan, di antaranya membuat notasi khusus atau memberikan 'tato' pada setiap saham atau emiten. Notasi khusus tersebut menggambarkan soal kepatuhan terhadap regulasi (compliance) dan kinerja perusahaan (performance) dengan tujuh notasi. Contohnya, notasi E, menggambarkan ekuitas negatif atau notasi A menginformasikan Opini Tidak Wajar (adverse) dari Akuntan Publik. Notasi khusus selama ini sudah dilakukan uji coba.
"Perdagangan nanti akan ada note. Banyak tato (saham) enggak perlu dibeli. Itu logika dibangun. Investor pemula gampang, itu ada note yang banyak dan enggak masuk," tambahnya.
Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat ini, ada 7 notasi khusus yang baru disampaikan otoritas pada website IDX dan ditampilkan oleh beberapa sekuritas. Ke depan, OJK akan mewajibkan seluruh sekuritas mencantumkan notasi atau peringatan dini saham-saham berkualitas jelek pada aplikasi mobile trading saham.
ADVERTISEMENT
"Kita akan buat mandatory itu bagian dari perlindungan konsumen dengan 7 notasi. (Ke depan) enggak perlu UMA, tapi  (cukup) notasi," tambahnya.
Kemudian, OJK dan BEI juga akan mengatur kembali skema lelang atau transaksi harian saham di pasar reguler, yakni dari continuous auction menjadi periodic auction. Langkah ini ditempuh untuk mempersempit aktivitas permainan goreng menggoreng saham. Dengan skema continuous auction yang selama ini berlaku, investor dan pemain saham gorengan bisa mengintip secara berkala penawaran dan permintaan saham.
"Cara matching diubah. Itu dikaji, agar enggak bisa gambar grafik. Itu periodic option, sekarang continuous option," ungkapnya.
Hoesen juga menyebut saham gorengan umumnya terjadi pada saham tak likuid. Agar saham tak likuid itu bisa terkontrol secara wajar dan tak jadi objek permainan investor nakal, OJK akan mengatur skema batas atas dan batas bawah harga saham tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian untuk saham kurang likuid, market maker. Itu beda dengan goreng. Itu tawarkan bid offer yang ditentukan persen atas bawah," tutupnya.