OJK Setop Izin Fintech Baru

24 Februari 2020 22:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi OJK soal Industri Keuangan Non-Bank. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi OJK soal Industri Keuangan Non-Bank. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin baru untuk perusahaan financial technology (fintech) Peer to Peer (P2P) Lending. OJK saat ini fokus pembenahan ekosistem, regulasi, dan pengawasan terkait fintech. Pembenahan ini dilakukan untuk membuat industri lebih sehat dan mampu melindungi konsumen.
ADVERTISEMENT
"Sementara waktu hold pendaftaran baru. (Ini) temporary," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi dalam FGD Perkembangan Industri Asuransi dan Perkembangan Reformasi INKB di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Moratorium tersebut bukan tanpa sebab. Pertumbuhan jumlah, bisnis, teknologi, dan penyaluran pinjaman fintech terlalu cepat sehingga memicu berbagai persoalan. Sedangkan kemampuan pengawasan regulator belum bisa mengejar perkembangan bisnis fintech. Saat ini jumlah fintech P2P yang teregistrasi di OJK mencapai 164 perusahaan. Dari jumlah itu, 25 fintech telah mengantongi izin OJK, sedangkan sisanya masuk kategori fintech terdaftar. Sepanjang 2019, jumlah penyaluran pinjaman mencapai Rp 81,50 triliun (naik 259 persen), dengan total outstanding Rp 13,16 triliun.
Riswinandi menyebut, fintech berizin dan terdaftar di OJK semuanya beroperasi normal. Selama masa penghentian izin baru, 139 fintech terdaftar sedang dan akan mengurus persyaratan untuk menjadi fintech berizin.
ADVERTISEMENT
"Ini bukannya menghalangi kesempatan usaha, tapi bagaimana kegiatan bisa lebih berkualitas, infrastruktur (baik), perizinan, pengawasan, kemudian, sanksi bagaimana. Itu musti didalami," tambahnya.
Dengan adanya pengaturan ini, bisnis fintech menjadi lebih sehat. Sehingga perusahaan bisa tumbuh baik, di saat bersamaan konsumen bisa dilindungi. Ke depan, fintech baru juga harus menjadi bagian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFI). Selain itu, OJK juga memfasilitasi dan mengatur layanan pengecekan data nasabah seperti di perbankan (dahulu disebut BI Checking) bernama fintech data center. Sistem ini sudah diluncurkan sejak akhir 2019 dan akan diperluas. Nantinya, sistem dan data checking ini akan mencegah adanya pemberian kredit berlebihan, tanpa memperhatikan kemampuan bayar peminjam. Karena sering kejadian, peminjam atau nasabah terpaksa diteror dan gagal bayar, meskipun pinjaman tak besar. Alasannya, si peminjam telah mengajukan kredit di beberapa aplikasi P2P Lending.
ADVERTISEMENT
"Banyak di daerah, di sana untuk konsumtif. Bayarnya repot. Di bawah (pinjaman) Rp 1 juta minta restrukturisasi, karena pinjam dari beberapa tempat," sebutnya.