OJK Siap Banding Putusan PTUN yang Batalkan Cabut Izin Usaha Kresna Life

27 Februari 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan OJK pada pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengaku pihaknya belum menerima salinan keputusan PTUN tersebut.
“Kami belum menerima salinan keputusan PTUN nya. Kami akan pelajari lebih lanjut, dan menyiapkan memori bandingnya,” ujar Ogi saat dihubungi kumparan, Selasa (27/2).
Ogi belum bisa memastikan kapan banding putusan tersebut akan dilaksanakan. OJK akan mematuhi aturan proses banding.
“Yang jelas OJK melakukan banding, kita ikuti aturan proses banding saja,” katanya.
Penolakan pencabutan izin usaha Kresna Life tertuang dalam putusan PTUN pada Kamis 22 Februari 2024 dengan nomor perkara: 475/G/2023/PTUN.JKT.
“Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” tulis putusan PTUN yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Serta mewajibkan, Dewan Komisioner OJK untuk untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna tau Kresna Life.
Begitu juga dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Adapun gugatan PTUN ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali Kresna Life) sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II pada 21 September 2023.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada 23 Juni 2023 lalu. Pencabutan ini dilakukan karena Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.