OJK Siapkan Chatbot untuk Lacak Iklan Layanan Keuangan yang Melanggar

11 Oktober 2022 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengaduan, khususnya bagi konsumen yang dirugikan oleh lembaga jasa keuangan. OJK bakal mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan prudential dan market conduct atau perlindungan konsumen yang dikenal dengan Supervisory Technology (SupTech).
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan salah satu inisiatif SupTech yang sedang dikembangkan OJK yaitu Consumer Support Technology (CST) berupa Chatbot-CST.
Friderica yang juga akrab disapa Kiki menjelaskan kalau proyek tersebut dimulai pada 2019 yang melibatkan beberapa satuan kerja, serta didukung oleh Bill Melinda Gates Foundation berupa Technical Assistant dari Microsave Consultant.
"Teknologi yang dipergunakan dalam Chatbot-CST memungkinkan OJK untuk melakukan pelacakan iklan layanan keuangan yang mengandung unsur pelanggaran market conduct baik yang diposting di media sosial ataupun di website atau aplikasi," kata Kiki dalam konferensi pers di Gedung Wisma Mulia 2, Senin (10/10).
Kiki menyebut, aplikasi Chatbot memiliki fitur untuk mendukung OJK dalam memantau dan mendengarkan konsumen sektor jasa keuangan. Chatbot menggunakan big data analytics, machine learning, text mining dan teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct, terutama penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
"Chatbot melacak pelanggaran market conduct yang dilakukan oleh penyedia layanan jasa keuangan di media sosial. Edukasi kepada konsumen dan otomatisasi penanganan penerimaan pertanyaan atau menganalisis keluhan konsumen secara responsif," kata Kiki.
Kiki mengungkapkan ke depannya OJK akan menjadi role model bagi regulator yang menerapkan teknologi chatbot berbasis Artificial Intelligence. Chatbot sebagai Virtual Assistant memiliki beragam kegunaan dalam meningkatkan perlindungan konsumen.
Kegunaan lainnya antara lain sosialisasi, training, dan learning services, penanganan komplain secara otomatis, digital customer services and digital library, knowledge management system, serta search engine dan virtual assistant.
Selain Chatbot, OJK juga meresmikan Digital Financial Literacy Modules serta OJK's SupTech and RegTech Capacity Building dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, literasi digital konsumen, dan kapasitas pengetahuan bagi pegawai OJK dalam melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
Pengembangan ketiga hal tersebut dilakukan bersama lembaga donor seperti Asian Development Bank, Bill Melinda Gates Foundation, Cambridge Center for Alternative Finance, dan World Bank.