OJK Soal Kasus Jiwasraya: Ini Warning untuk Perusahaan Asuransi Lain

18 Oktober 2018 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
ADVERTISEMENT
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunggak pembayaran polis ke nasabah sebesar Rp 802 miliar yang jatuh tempo bulan ini. Masalah ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi aktivitas industri keuangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK M. Ichsanuddin mengatakan, masalah ini menjadi peringatan perusahaan lain agar lebjh berhati-hati dalam mengeluarkan produk dan hitungan bisnisnya, baik itu dari perusahaan asuransinya atau pun bank yang bermitra.
“Dengan kejadian ini kan warning juga bukan hanya kepada industri asuransi tapi juga kepada akuntan publik harus menjadi perhatian. Jadi kalau audit harus sesuai SOP dan juga pedoman yang berlaku. Jadi peringatan ke kita semua agar berhati-hati,” kata dia saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (18/10).
Menurutnya, agar kejadian ini tidak terulang lagi, perusahaan asuransi diminta tidak menawarkan imbal hasil (return) terlalu tinggi. Dalam kasus Jiwasraya, produk yang pembayarannya menunggak ini berupa asuransi unitlink atau asuransi yang disertai investasi, namanya saving plan.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, M. Ichsanuddin. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, M. Ichsanuddin. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Ichsan menuturkan, produk saving plan ini mirip deposito. Artinya, begitu jatuh tempo, dana yang dkembalikan kepada nasabah adalah uang pokok plus return yang dijanjikan.
Meski sama dengan deposito, produk bancassurance Jiwasraya ini bergerak di pasar modal yang rentan terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena pilihan penempatan investasinya ada yang masuk dalam produk pasar modal. Jika IHSG turun, tentu akan berpengaruh pada nilai investasinya.
Tapi Ichsan menegaskan, meski ada masalah ini, tidak membuat OJK harus mengeluarkan aturan khusus atau pengetatan terhadap aktivitas bisnis asuransi serupa. Menurutnya, OJK akan melakukan pengawasan seperti biasa saja.
“Kalau pengetatan, enggak ada. (Kalau ada), bank-bank lain akan kena dampak. Jangan karena satu kasus, terus dilakukan pengetatan-pengetatan. Enggak begitu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT