OJK Sudah Tutup 1.212 Pinjaman Online Ilegal Sejak 2020

23 April 2021 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Merebaknya pandemi COVID-19 membikin aplikasi pinjaman online ilegal tumbuh subur. Perubahan gaya hidup masyarakat ke transaksi digital, jadi momentum bagi mereka untuk mencari cuan lewat penawaran pinjaman dana nan menggiurkan.
ADVERTISEMENT
Jumlahnya pun kini kian menjamur memasuki momentum Ramadhan dan Lebaran 2021. Fakta ini pun diakui oleh Ketua Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing.
Sebelumnya, kata Tongam, OJK setidaknya telah menutup ribuan situs pinjaman online terhitung dari tahun 2020. Ia meyakini modus-modus baru pun akan bermunculan menjelang lebaran.
"Penawaran pinjaman online ilegal pada masa pandemi tetap marak. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan pinjaman online ilegal sebanyak 1.028 tahun 2020 dan 184 tahun 2021," jelas Tongam kepada kumparan, Jumat (23/4).
"Momentum lebaran ini juga diperkirakan akan digunakan oleh pelaku pinjaman online ilegal untuk semakin agresif menawarkan pinjaman. Ini karena adanya kebutuhan dana di masyarakat dalam rangka merayakan hari raya lebaran," sambungnya.
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
SWI mengaku kian gencar melakukan patroli siber buat mendeteksi sedini mungkin situs-situs hingga aplikasi baru yang bermunculan. Semua situs yang sudah diciduk kemudian bakal diajukan untuk ditutup oleh Kominfo.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Tongam tak menampik pesatnya teknologi bikin siasat para pelaku ini semakin beragam pula. Karenanya, selain memberikan edukasi lebih pada masyarakat, OJK juga mengingatkan adanya jerat pidana yang bakal menanti pelaku.
"Sanksi yang dikenakan kepada pelaku pinjaman online ilegal adalah sanksi pidana dalam hal terdapat masyarakat yang melapor karena merasa dirugikan," pungkasnya.