OJK Tak Bisa Beri Ganti Rugi ke Nasabah Jiwasraya

16 Februari 2020 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah disorot karena adanya praktik permainan saham gorengan yang memicu gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya menempatkan dana ke saham gorengan dan reksa dana saham yang tidak likuid. Permainan dilakukan oleh para pelaku saham besar seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang diduga melibatkan jajaran manajemen lama Jiwasraya. Mereka kini telah ditahan Kejaksaan Agung. 
ADVERTISEMENT
Akibat bermain di instrumen berisiko tinggi itu, nilai investasi Jiwasraya jatuh sehingga perseroan tak memiliki uang kas untuk membayar klaim jatuh tempo nasabah. Jiwasraya menuntut pembayaran investasi jatuh tempo. Para nasabah pun tak terima dan menuntut berbagai pihak seperti OJK untuk membayar klaim mereka.
Namun, OJK menegaskan pihaknya tak bisa memenuhi tuntutan tersebut. Tak ada dasar hukum atau undang-undang yang mewajibkan OJK menalangi kerugian yang dialami perusahaan yang berinvestasi di saham gorengan atau produk reksa dana tak likuid.
"Kerugian kita enggak bisa bayar. Enggak ada mekanisme OJK bayarin dan nagihin," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen pada FGD Pasar Modal OJK untuk Redaktur Media Massa di The Alana Sentul, Bogor, Sabtu (15/2).
Anggota DK OJK Hoesen Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sebagai regulator, OJK hanya melakukan pengawasan. Bila terkait pelanggaran hukum, OJK menggandeng penegakan hukum seperti Kejaksaan dan aparat Kepolisian. Di sana ada proses penyelidikan dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, OJK ke depan memiliki payung hukum baru atau revisi yang kuat sehingga bisa berperan layaknya Securities and Exchange Commission atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS). Di mana OJK bersama penegak hukum bisa menyita aset dan mendenda emiten, kemudian mengembalikan dana sitaan dan denda ke investor serta memasukkan kelebihan denda ke kas negara.
Untuk kasus Jiwasraya, OJK menyebut proses pemeriksaan dan penuntutan masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Proses itu berlangsung transparan. Hoesen pun menyarankan kepada nasabah Jiwasraya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atau melaporkan kerugian yang diderita.
"Ini proses transparan, ada enggak proses penyidikan se-transparan ini? Kejaksaan Agung bikin press release, kita sampaikan, semua kita surati. Apa yang terjadi, sekarang sampai di situ prosesnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT