OJK Tanggapi 1.631 Pengaduan dan 76 Laporan Konsumen Wanaartha Life

5 Desember 2022 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers pencabutan asuransi Wanaartha Life. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers pencabutan asuransi Wanaartha Life. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Wanaartha Life. Pencabutan ini disebabkan Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari, menyampaikan OJK sudah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life.
“OJK meminta kepada Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) yang masuk ke Layanan Konsumen OJK melalui 22 surat dan/atau surat elektronik,” kata wanita yang kerap disapa Kiki dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).
Kiki melanjutkan, OJK sudah melakukan empat kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk meminta perkembangan terkini kondisi perusahaan, meminta informasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 5 Agustus 2020, 9 September 2020, 14 Januari 2022, dan 25 Maret 2022. OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan Wanaartha Life sebanyak lima kali, yakni pada tanggal 13 Desember 2021, 14 Desember 2021, 15 Februari 2022, 27 Juni 2022; dan 19 September 2022.
ADVERTISEMENT
“OJK memberikan Sanksi Peringatan Tertulis karena terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan melalui Surat Nomor S-1207/EP.121/2022 tanggal 22 November 2022,” imbuh Kiki.
Kiki menyebut, OJK akan melakukan upaya hukum sebagaimana diatur pasal 30 UU OJK. OJK akan berupaya menjalankan fungsi Perlindungan Konsumen sebaik mungkin.
“Kami akan mencari siapa yang bertanggung jawab (atas) hak pemegang polis dan akan bekerja sama dengan penyidik untuk menjajaki kemungkinan,” tandas Kiki.