OJK Tegaskan Pinjol Ilegal Berbahaya: Bisa Celakakan Masyarakat

22 Oktober 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi di Ponpes Al Munawwir Yogyakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi di Ponpes Al Munawwir Yogyakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman online atau pinjol ilegal masih menjadi persoalan yang harus terus diberantas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi, tidak menutup kemungkinan bakal masih saja bermunculan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pinjol ilegal bisa mencelakakan. Untuk itu, ia meminta masyarakat, termasuk para santri di pesantren jangan sampai tergoda pinjol ilegal.
"Pinjaman online itu kalau benar lembaganya legal, diawasi OJK dan sebagainya itu bisa memberi manfaat juga. Tetapi yang bahaya yang kemudian meresahkan dan banyak mencelakakan masyarakat kita contohnya adalah pinjol ilegal," kata Friderica yang akrab disapa Kiki saat acara Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Al Munawwir, Yogyakarta, Sabtu (22/10).
Kiki juga mendorong para santri mempelajari ilmu-ilmu keuangan yang sesuai. Sehingga tidak gampang terjerat pinjol ilegal. Kiki berharap ilmu keuangan yang didapatkan bisa disalurkan juga kepada keluarga di rumah.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ibunya di rumah tiba-tiba butuh uang mau pinjam kemudian masuk ke pinjol ditanya dulu, 'bu itu pinjolnya legal atau ilegal?" ujar Kiki.
Kiki menjelaskan cara memeriksa legalitas pinjol bisa di laman OJK, telepon 157, atau WhatsApp di 081157157157. Ia memastikan pihaknya juga akan terus memberantas pinjol ilegal.
"Itu bisa dicek nama pinjol ini legal atau tidak, atau nama ini legal atau tidak, investasi ini aman atau tidak itu semua bisa dicek," tutur Kiki.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi di Ponpes Al Munawwir Yogyakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan

OJK Sudah Tutup 5.468 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Kiki mengungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK hingga saat ini telah menutup 5.468 pinjol ilegal dan investasi bodong. Dalam data yang dipaparkan, terlihat penghentian terbanyak yakni 1.493 fintech peer to peer lending pada tahun 2019. Sedangkan investasi ilegal sebanyak 442 unit dan gadai ilegal sebanyak 68 unit.
ADVERTISEMENT
“Tantangan yang dihadapi adalah masyarakat cenderung abai, kadang-kadang mereka nekat kalau kepepet. Mereka (pinjol ilegal) ini memberikan akses kecepatan,” ujar Kiki dalam konferensi pers OJK virtual, Jumat (7/10).
Kiki menilai pinjol dan penipuan investasi ilegal merugikan masyarakat karena menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas. Selain itu, kerugian lainnya adalah para pelaku bisa mengakses semua data di HP.
Kiki mengatakan, hasil survei menunjukkan alasan masyarakat terjerat pinjol adalah membayar utang lain, latar belakang ekonomi ke bawah, memenuhi kebutuhan gaya hidup, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, serta membayar biaya sekolah.
“28 persen masyarakat tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal. Kelompok korban yang paling banyak adalah guru, korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, dan pelajar,” sambungnya.
ADVERTISEMENT