

Cerita masyarakat yang sengsara karena terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal seakan tidak pernah berakhir. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengaku saat kunjungan ke daerah pernah menerima pengaduan dari masyarakat yang terkena pinjol ilegal.
Friderica mengungkapkan ada seorang pelaku UMKM yang sampai menjual rumah untuk melunasi pinjol ilegal. Padahal, utang awalnya hanya Rp 2 juta.
"Itu ada ibu-ibu di Padang pelaku UMKM waktu itu pinjam Rp 2 juta itu sampai akhirnya rumahnya dijual karena dia bunga ber bunga," kata Friderica di Yogyakarta, dikutip pada Minggu (23/10).
Pinjol ilegal tersebut seperti sudah bekerja sama untuk menguras uang dari ibu-ibu di Padang tersebut. Sebab, para pinjol ilegal langsung berdatangan saat mengetahui ada masyarakat yang kesulitan membayar utang.
"Modusnya adalah ketika macet ada pinjol ilegal lain yang menawarkan seolah-olah itu menawarkan penyelesaian padahal itu juga bagian dari masalah yang lebih besar," ujar Friderica.
Friderica mengatakan pinjol ilegal memang menawarkan kecepatan dan kemudahan memberikan pinjaman. Namun, ia mengingatkan di balik kecepatan itu ada juga bunga besar yang membuat masyarakat kesulitan melunasinya.

Friderica tidak mau semakin banyak masyarakat yang menderita karena pinjol ilegal. Untuk itu, ia meminta masyarakat kalau perlu pinjaman bisa mengakses ke pinjol legal atau yang di bawah pengawasan OJK.
"Memang butuh (waktu) sedikit lama tapi paling nggak itu legal dan diawasi OJK insyaallah tidak akan menyusahkan masyarakat," tutur Friderica.
===
Tunggu apa lagi, segera daftarkan diri kamu di Festival UMKM 2022 melalui kum.pr/registrasifestivalumkm2022.
Jangan sampai ketinggalan, ya!
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten