OJK Terbitkan Aturan Konsolidasi, Modal Inti Bank Minimal Rp 3 Triliun

24 Maret 2020 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perbankan menjalankan konsolidasi. Kebijakan ini untuk memperkuat struktur perbankan, memperbesar skala usaha, meningkatkan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
Latar belakang diterbitkannya kebijakan ini yaitu OJK melihat ketentuan modal inti minimum (MIM) saat ini minimal Rp 100 miliar dinilai sudah tidak relevan.
Untuk itu, POJK ini merupakan upaya OJK untuk menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang telah bergerak cepat dan dinamis.
Apalagi perkembangan perbankan juga didukung kemajuan teknologi yang pesat. Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan lebih adaptif, inovatif, dan berdaya saing.
Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka.
ADVERTISEMENT
"Untuk menghadapi perubahan ecosystem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (24/3).
Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan.
Secara umum aturan ini terdiri dari dua pokok pengaturan utama, yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Selain itu peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi.
Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Di sisi lain, Heru menampik bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk mengurangi jumlah bank-bank kecil.
“Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar,” ujarnya.
Dengan demikian akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan.
ADVERTISEMENT
OJK meyakini kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.