OJK Terbitkan Aturan Wajibkan Fintech Cs Punya Data Center Sendiri

7 April 2021 11:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi data center. Foto: Akela999 via Pixabay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang manajemen risiko bagi industri keuangan nonbank. Industri keuangan nonbank itu seperti, pasar modal, pegadaian, capital venture, koperasi simpan pinjam hingga fintech.
ADVERTISEMENT
Aturan baru ini terbit pada 5 April 2021 dengan nama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (POJK MRTI LJKNB).
Adapun latar belakang penerbitan aturan ini yaitu belum adanya aturan mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. Sehingga perlu adanya satu regulasi yang sesuai dengan karakteristik LJKNB.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti mengatakan potensi risiko yang muncul melalui teknologi informasi dapat merugikan sektor jasa keuangan nonbank dan konsumen. "Oleh karena itu, agar dapat melindungi kepentingan LJKNB dan juga konsumen, LJKNB dituntut untuk dapat melakukan pengendalian atas kemungkinan munculnya risiko," katanya saat konferensi pers virtual OJK, Rabu (7/4).
com-Ilustrasi fintech Foto: com-Ilustrasi fintech
Salah satu poin penting dalam regulasi ini yaitu adanya kewajiban bagi perusahaan keuangan nonbank untuk melakukan rekam cadangan pemulihan data. Misalnya, untuk perusahaan keuangan nonbank yang memiliki total aset Rp 500 miliar wajib melakukan rekam cadangan data aktivitas berkala secara digital. Tapi tidak wajib memiliki pusat data center.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk lembaga keuangan nonbank yang memiliki total aset Rp 500 miliar-Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data center, melakukan back up data berkala. Terakhir, untuk perusahaan sama dengan total aset lebih dari Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana.
"LJKNB wajib memenuhi permintaan OJK," imbuhnya.
LJKNB wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data di lokasi yang berbeda dengan pusat pemulihan bencana dengan memperhatikan faktor geografis.
"Contoh faktor geografis yaitu lokasi Pusat Pemulihan Bencana tidak berlokasi di wilayah rawan gempa, banjir, atau petir dan terhubung dengan infrastruktur komunikasi dan listrik yang berbeda dengan Pusat Data, serta fasilitas lain yang diperlukan untuk tetap berjalannya suatu sistem," jelas Dewi.
ADVERTISEMENT